SOROT REPUBLIKA| BAKORNAS | Depok – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) telah melayangkan surat kepada SMPN 1 Depok. Surat tersebut telah diterima oleh pihak SMPN 1 Depok pada tanggal 7/2/25 dengan Nomor Surat 063/DPP/BAKORNAS/PPID/25.

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (9/5/25), bahwa SMP NEGERI 1 DEPOK adalah Badan publik yang wajib menyajikan informasi publik kepada masyarakat dan pemohon informasi publik dan tunduk pada ketentuan dan perundangan yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tentang Pelayanan Publik.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menerangkan bahwa BADAN PUBLIK adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Tokoh pegiat anti korupsi itu menjelaskan, bahwa dalam Pasal 3 poin (d) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan sangat penting untuk diketahui sangat jelas ditegaskan dalam Pasal 3 poin (g) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa badan publik atau instansi satuan kerja pemerintah diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.  

iklan sidebar-1

Hermanto megatakan, dalam suratnya bakornas mengajukan PPID terkait penggunaan Dana Bos Thun 2021, 2022 dan 2023. 

Sebagaimana berdasarkan data yang dihimpun BAKORNAS bahwa penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Depok yaitu sebagai berikut :

1. Tahun 2021 SMPN 1 Depok menerima anggaran Dana BOS sebesar Rp.1.524.945.807 dimana terdapat saldo awal sebesar Rp. 21.809.476. Sehingga total Total Pendapatan BOS sebesar Rp.1.524.945.807. 

Selama tahun 2021 SMPN 1 Depok menggunakan Dana Bos dengan total sebesar Rp.1.538.209.151, terdapat sisa Rp. 8.546.132.