Tangerang - Polemik bangunan liar, konflik lahan, dugaan jual beli ilegal, hingga munculnya RT tidak resmi di wilayah Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak baru. Warga semakin vokal menyuarakan kekecewaan karena pemerintah dinilai tidak hadir secara tegas untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut.

Setelah Ate Kumbara, tokoh pemuda Pencongan, menyampaikan kritik keras pekan ini, kini muncul pernyataan tambahan dari Kismet Chandra, warga yang mengetahui detail struktur lahan Bencongan seluas 14 hektare yang menjadi sumber konflik.

Lahan 14 Hektare Diperebutkan Berbagai Kepentingan
Menurut penjelasan Kismet Chandra, total lahan bermasalah di Bencongan memiliki luasan sekitar 14 hektare, terdiri dari:

Fasilitas Umum (fasum) milik Pemerintah Kabupaten Tangerang seluas ± 5,5 hektare,
dengan estimasi nilai mencapai Rp 82.500.000.000.
Lahan milik 162 pemilik kavling seluas ± 8,5 hektare,
dengan nilai yang apabila dihitung berdasarkan harga pasar saat ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Kismet menilai bahwa kekacauan tata ruang, munculnya bangunan liar, hingga transaksi tanah tanpa izin, tidak terlepas dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah.


