DEPOK – Penegakan hukum di Kota Depok kini berada di bawah sorotan tajam publik. Pasalnya dari beberapa berita yang tayang sebelumnya, Seorang pelajar berusia 18 tahun harus mendekam di balik jeruji besi sejak 30 Oktober 2025 hanya karena membawa senjata tajam. Tersangka bukan pelaku tawuran, bukan pelaku pembacokan, apalagi bandar narkoba. Namun perlakuan hukum yang diterimanya seolah tanpa kompromi, seakan tak menyisakan ruang kemanusiaan. (18/12/2025)

Akibat penahanan yang berlarut-larut, pelajar tersebut dipastikan gagal mengikuti ujian sekolah. Masa depan pendidikannya terancam, sementara keluarga hanya bisa menunggu tanpa kepastian hukum yang jelas.
Situasi semakin janggal ketika awak media berupaya mengonfirmasi Kapolsek yang menangani perkara ini melalui pesan WhatsApp. Alih-alih memberikan klarifikasi, tidak ada jawaban resmi. Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan informasi yang diterima awak media dari sumber lapangan, yang bersangkutan justru mengaku sebagai purnawirawan.

Pengakuan tersebut sontak memantik pertanyaan serius:
Jika benar telah purnawirawan, dalam kapasitas apa yang bersangkutan dikonfirmasi sebagai Kapolsek Pancoran Mas ?
Siapa sebenarnya pejabat aktif yang bertanggung jawab penuh atas perkara ini?
Mengapa hingga kini tidak ada klarifikasi terbuka kepada publik ?
Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan tersebut belum mendapat jawaban resmi dari pihak terkait.
Sementara itu, Humas Polres Depok, Made,memberikan pernyataan singkat untuk meluruskan isu yang berkembang. Ia membantah adanya permintaan uang oleh pihak kepolisian.“Polsek tidak pernah meminta uang kepada siswa tersebut. Anggapan itu hanya asumsi dari yang bersangkutan,” tegas Made.


