Pancoran Mas, Depok ~ Seorang pelajar berinisial E sudah dua bulan mendekam di ruang tahanan Polsek Pancoran Mas. Namun semakin banyak fakta terungkap, semakin besar pula dugaan bahwa kasus ini tidak berjalan normal seperti seharusnya penanganan perkara anak di Indonesia. Kamis (11/12/25).

Kesaksian warga, keluarga, pihak sekolah, hingga beredarnya surat tulisan tangan dari E, mengarah pada satu benang merah: ada sesuatu yang tidak wajar dalam penanganan perkara ini.

1. Ditangkap, Sementara Dua Rekan yang Memerintah Justru “Diamankan” Sebagai Saksi

Ibu tersangka menjelaskan detail dari awal Kasus ini bermula ketika E diminta oleh dua rekannya untuk mengambil benda diduga senjata tajam. Namun sebelum sempat dibawa, E sudah keburu ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek.

Kejanggalan mencolok terjadi di tahap awal ini:

iklan sidebar-1

E ditahan, langsung berstatus terduga pelaku.

Dua rekan yang memerintahkan justru hanya diperiksa sebagai saksi.

Keduanya kemudian dipulangkan dengan alasan masih pelajar — alasan yang ironis, karena E sendiri juga pelajar.

Fakta bahwa kedua rekan tersebut berasal dari RT yang sama dengan pelapor membuat keputusan ini semakin menimbulkan tanda tanya.