JAKARTA– Ruang publik kembali riuh, langkah Eggi Sudjana (ES) bertemu dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu pro dan kontra. Dalam perkara dugaan ijazah palsu, posisi keduanya jelas secara hukum, Jokowi sebagai pelapor, Eggi sebagai terlapor.
Pertemuan itu dikaitkan dengan ikhtiar pencabutan cekal, kejelasan status tersangka, serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum, termasuk peluang terbitnya SP3, tentu tanpa menghilangkan kewenangan dan fungsi Polri sebagai penegak hukum.
Sebagian kalangan memandang langkah ini sebagai penyimpangan sikap, bahkan dianggap melemahkan semangat perjuangan. Namun sebagian lain melihatnya sebagai jalan rasional dan konstitusional. Di titik inilah penting bagi publik untuk menimbang persoalan ini tidak semata dengan emosi politik, tetapi dengan kejernihan etika, hukum, dan nilai moral.
Al-Qur’an memberi perspektif yang meneduhkan. Allah berfirman dalam Surah Al-Hasyr ayat 18 agar setiap orang beriman melakukan muhasabah, memperhatikan apa yang dipersiapkan untuk hari esok. Ayat ini menegaskan bahwa setiap langkah harus dipikirkan dampaknya, bukan hanya hari ini, tetapi juga masa depan.
Dalam konteks Eggi, ikhtiar bertemu pihak pelapor dapat dibaca sebagai upaya mencari kepastian hukum, menghindari ketidakjelasan status, serta meminimalkan kegaduhan sosial yang berkepanjangan. Orientasi ke depan inilah yang menjadi ruh muhasabah, bertindak bukan atas dorongan ego, tetapi atas pertimbangan maslahat.
Ali ‘Imran ayat 102 mengingatkan agar takwa dijaga secara konsisten hingga akhir hayat. Takwa bukan hanya keberanian bersuara keras, tetapi juga ketepatan cara dan kebersihan niat. Dalam hukum, dialog dan klarifikasi adalah bagian sah dari proses keadilan. Selama dilakukan tanpa manipulasi dan intervensi terhadap aparat, langkah tersebut justru menunjukkan kedewasaan bernegara.
Ayat berikutnya, Ali ‘Imran 103–104, menyerukan persatuan dan amar ma’ruf nahi munkar. Perbedaan pandangan tidak boleh berubah menjadi perpecahan sosial. Kritik sah, tetapi harus berbasis fakta dan etika. Ketika konflik hukum dibingkai secara emosional, masyarakat mudah terbelah. Dialog justru berfungsi sebagai penenang, bukan pengkhianatan.
Ali ‘Imran, ayat 110 menegaskan bahwa umat terbaik adalah mereka yang menjaga moral publik, menegakkan kebaikan dan mencegah keburukan. Kebaikan dalam konteks negara hukum adalah menghormati prosedur, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta membiarkan institusi bekerja secara profesional. Menekan seseorang hanya karena memilih jalur dialog sama berbahayanya dengan mengabaikan keadilan itu sendiri.
Surah Al-Baqarah ayat 207 berbicara tentang pengorbanan demi mencari ridha Allah. Tidak semua pengorbanan berbentuk perlawanan frontal. Ada pengorbanan yang justru berupa kesediaan menahan ego, menanggung salah paham publik, dan menerima risiko reputasi demi membuka peluang penyelesaian yang lebih maslahat. Dalam perspektif ini, langkah Eggi dapat dipahami sebagai ikhtiar menempatkan kepentingan hukum dan ketertiban sosial di atas sentimen pribadi.


