BOGOR SOROT.R – Satreskrim Polres Bogor resmi mengangkat kasus dugaan penyelenggaraan SMK IDN Boarding School Pamijahan tanpa izin ke tahap penyidikan.

Perkembangan ini menyusul laporan yang disampaikan Erwin Anto Kurniawan melalui kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., SE, SH


Yogi menegaskan, kepolisian telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut.

Hal itu ia sampaikan saat ditemui media SR di kantornya, kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026).

Laporan Resmi Sejak September 2025

iklan sidebar-1

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1663/IX/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 2 September 2025.


Laporan tersebut menguraikan dugaan penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kini, Satreskrim Polres Bogor telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Alhamdulillah kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bogor yang telah mengangkat perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Yogi.