BUNGO, SR – Pengakuan sudah stop beraktivitas dari satu minggu yang lalu disampaikan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh yang mengaku sebagai anak dari Torus alias Talis pemilik lahan 14 hektar yang diduga kuat ditambang secara ilegal, pengakuan tersebut memperkuat adanya praktik penambangan emas secara ilegal, menurut informasi Torus merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah kabupaten Bungo.
Terus menjadi sorotan masyarakat, dan pemerintah kabupaten Bungo dalam hal ini Bupati Bungo tidak boleh menutup mata atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bawahannya. Pemilik lahan mendapatkan keuntungan yang sangat fantastis mendapatkan bagian dari hasil tambang emas 25%.

Secara hukum perbuatan yang dilakukan oleh kelompok penambang, walupun sudah menghentikan (stop) pelaku sebagai penadah emasnya, pelaku sebagai penyedia alatnya, maupun pelaku penyedia lahannya dapat dihukum dan disita hartanya jika terbukti bersalah.

Penambang emas ilegal dapat melanggar hukum dan melanggar aturan perda karena:
1. Melanggar Undang-Undang Pertambangan: Penambangan emas ilegal melanggar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Merusak Lingkungan: Penambangan emas ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti polusi udara dan tanah.
3. Mengancam Keselamatan: Penambangan emas ilegal dapat mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
4. Merugikan Negara: Penambangan emas ilegal dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak dan royalti.
Penambang emas ilegal dapat dikenakan sanksi, seperti:



