Lengkapnya 👇 👇 👇 

SOROTREPUBLIKA.COM - KLAPANUNGGAL| Sebuah spanduk larangan aktivitas penambangan ilegal yang dipasang Polsek Klapanunggal di kawasan tambang kapur menuai sorotan dari sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat sipil. 

Spanduk tersebut berisi ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin sesuai Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, aktivisme berpendapat mengapa himbauan baru dipasang sekarang, sementara aktivitas penambangan kapur di wilayah tersebut sudah berlangsung puluhan tahun dan menjadi mata pencaharian utama warga sekitar. 

“Kami tidak menolak aturan hukum, tapi mengapa penegakan baru dilakukan setelah masyarakat menggantungkan hidup dari tambang ini selama bertahun-tahun?” ujar Ketua LSM KPK RI DPD Jabar, Januardi Manurung, Selasa (19/5/2026).

iklan sidebar-1
Iklan paragrap lima

Januadi menilai langkah ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial jika tidak tersedia solusi alternatif bagi warga yang bergantung pada tambang kapur.

 “Jika memang ilegal, seharusnya sejak lama ada pendampingan dan transisi ekonomi, bukan sekadar ancaman pidana,” tambahnya.

Selain itu, spanduk larangan ini sekaligus membuka tentang konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan rakyat. 

“Kami menekankan perlunya kebijakan yang tidak hanya menindak, tetapi juga memberi jalan keluar bagi masyarakat agar tidak kehilangan sumber penghidupan,” tutupnya.