JAMBI,SR – Hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi langsung catat peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Tak lagi sekadar imbauan, pelanggaran disiplin kini berakhir pada sanksi tegas hingga pemecatan.
Wali Kota Jambi, Maulana, memimpin langsung apel disiplin di Lapangan Balaikota, Senin (30/3/2026). Didampingi Wakil Wali Kota, Diza Hazra Aljosha, ia menegaskan bahwa masa toleransi terhadap pelanggaran disiplin ASN telah berakhir.
“Jangan terjebak dalam pola kerja lama. ASN harus progresif, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat,” tegas Maulana dalam Arahnya.
Peringatan tersebut bukan sekadar formalitas. Pemerintah Kota Jambi kini benar-benar menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan. Maulana secara terbuka menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat, bahkan hingga pemecatan bagi ASN yang melanggar, terutama terkait disiplin jam dan hari kerja.
“Saya tidak segan-segan memberikan sanksi sampai yang terberat,” tegasnya.
Data terbaru yang diungkap menunjukkan langkah tegas itu telah dijalankan. Tercatat sebanyak 2 PNS dan 2 PPPK telah dihentikan. Selain itu, 1 PPPK lainnya dihentikan sementara akibat ketentuan kasus pidana.
Tak berhenti di situ, proses penghentian juga tengah berjalan terhadap 2 PNS dan 2 PPPK lainnya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, terutama terkait jam kerja.
Fenomena ini mempertegas bahwa pelanggaran jam kerja yang sebelumnya sering dianggap sebagai pelanggaran klasik, kini telah naik level menjadi pelanggaran serius yang berakhir pada hilangnya status sebagai ASN.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Pemkot Jambi juga terus memproses berbagai kasus disiplin lainnya sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.


