INDRAMAYU – Tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa hak dan perlindungan yang diberikan kepada wartawan antara lain:

Kebebasan Pers: Wartawan memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi

Perlindungan Narasumber : Wartawan memiliki hak untuk tidak mengungkapkan sumber informasinya

Akses ke Informasi : Wartawan memiliki hak untuk mendapatkan akses ke informasi yang relevan dengan tugasnya

Perlindungan dari Intimidasi : Wartawan memiliki hak untuk tidak diintimidasi atau diancam dalam menjalankan tugasnya

iklan sidebar-1

Pasal-pasal yang melindungi wartawan antara lain:

- Pasal 4: Kebebasan pers

- Pasal 5: Perlindungan sumber

- Pasal 6: Akses ke informasi