INDRAMAYU – Tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa hak dan perlindungan yang diberikan kepada wartawan antara lain:
Kebebasan Pers: Wartawan memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
Perlindungan Narasumber : Wartawan memiliki hak untuk tidak mengungkapkan sumber informasinya
Akses ke Informasi : Wartawan memiliki hak untuk mendapatkan akses ke informasi yang relevan dengan tugasnya
Perlindungan dari Intimidasi : Wartawan memiliki hak untuk tidak diintimidasi atau diancam dalam menjalankan tugasnya
Pasal-pasal yang melindungi wartawan antara lain:
- Pasal 4: Kebebasan pers
- Pasal 5: Perlindungan sumber
- Pasal 6: Akses ke informasi


