BOYOLALI — Proses pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) oleh PT NAAFI JAYA LAKSANA yang berlokasi di desa Senting kecamatan Sambi kabupaten Boyolali mendapat penolakan keras dari masyarakat sekitar.


Penolakan warga ini bukan tanpa alasan, pasalnya AMP tak berizin (AMDAL) ini beroperasi sejak 2021 hingga hari ini, jelas menentang aturan perijinandan Berdampak pada pencemaran lingkungan, Warga mendesak penutupan dan meminta kepada aparat dan pihak terkait agar segera menindak tegas.

Hal ini diatur secara jelas oleh undang-undang Mengacu pada pasal 98 dan 99 uu no.32 th 2009, Juncto uu no.6 th 2023 turunan PP no.22 th 2021


Sejak 2021 sudah berdiri dan beroperasi, dampak yang ditimbulkan oleh pabrik aspal seperti pencemaran air, udara dan sungai yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Wilayah yang menjadi lokasi pembangunan parbrik aspal itu adalah daerah resapan air dari beberapa sumber mata air, dengan kontur tanah yang berpori. Selain itu, limbah dari pabrik jelas akan mencemari tanah dan irigasi" ujar warga sekitar yang enggan disebut namanya, dalam keterangannya diterima awak media. Selasa (12/05/2026)

iklan sidebar-1
Iklan paragrap lima

"Apalagi, sungai-sungai (irigasi) sekitar dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi daerah persawahan di Desa Senting," sambungnya.


Selain itu, masyarakat dari Desa Senting sering mengeluhkan asap dan debu yang mengganggu aktivitas masyarakat saat proses beraktivitas pabrik aspal di desa mereka.

Untuk itu, warga bersama tokoh masyarakat desa Senting dan sekitarnya menolak keras pabrik aspal tersebut ditambah belum ada ijin AMDAL

"Kami menolak keras pabrik aspal di Desa Senting, hentikan sekarang juga," tegasnya.