Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sendang Karangampel gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh 40 orang, terdiri atas pengurus, pengawas, dan anggota koperasi. Digelar di Lantai 2, Aula Balai Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Pada hari Selasa, 03 Maret 2026.

‎Rudiyanto, ketua KDMP Sendang Karangampel menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota koperasi. 

‎"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 22 ayat (1), bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi," ungkap Rudiyanto pada pembukaan sidang RAT.

iklan sidebar-1

‎Laporan ini mencakup beberapa hal yang dibahas. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. ‎Laporan pertanggungjawaban atas kegiatan usaha dan usaha koperasi dalam tahun buku 2025.

2. ‎Laporan pengawas tahun buku 2025