JAKARTA SELATAN • Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan pernyataan terkait kasus Silvester Matutina, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Silvester divonis 1,5 tahun penjara karena kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK), mantan Wakil Presiden Indonesia.
Meskipun vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 20 Mei 2019, Silvester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silvester tidak menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.
Pemerhati media sosial, Alan Somantri menilai ada permainan kotor di internal kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum, jika demikian jangan salahkan rakyat kalau tidak percaya kepada penegak hukum, dan akhirnya rakyat yang mencari Silvester dan menangkapnya sendiri untuk diserahkan, penegakan hukum di negeri sudah terkoyak oleh permainan kelompok tertentu, kita sebagai warga negara Indonesia tentu sangat malu kepada negara lain yang katanya sangat berdemokrasi." Ucapnya.
Lalai atau sengaja menunda?, Kinerja Kejaksaan dipertanyakan karena lembaga ini diketahui aktif menangkap buronan lain selama 2025, namun Silvester masih berkeliaran bebas.
Kekhawatiran adanya tekanan atau kongkalikong yang disampaikan oleh Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, menyerukan bahwa negara harus menegakkan putusan hukum tanpa kompromi.
Jika dibiarkan dan tidak segera di eksekusi, tentu akan menimbulkan keresahan soal keadilan hukum, apakah jika bukan figur publik, vonis serupa juga akan diabaikan?
Rakyat meminta segera lakukan Eksekusi Agar putusan MA tidak menjadi sekadar formalitas tanpa kekuatan nyata di lapangan.
Akankah Kejaksaan menunjukkan transparansi dan keadilan? Tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial atau politik terdakwa.
Berharap adanya Pengawasan internal dan eksternal Termasuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi Kejaksaan, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. TimRed


