Jakarta, ( 28 Desember 2025 ) Kepailitan PT Titanium Property bukan sekadar sengketa bisnis atau kegagalan korporasi. Ia merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang bersifat struktural, yang dilegalkan dan dibiarkan oleh negara melalui desain hukum, kelemahan pengawasan, serta pembiaran kebijakan publik.

Ratusan konsumen Apartemen Titanium Square telah membayar hunian dengan itikad baik. Mereka bukan spekulan, bukan investor berisiko tinggi. Mereka menjalankan hak konstitusional sebagai warga negara, yaitu hak untuk bertempat tinggal secara layak dan aman.

Namun ketika pengembang dinyatakan pailit, negara justru menarik diri dan menyerahkan nasib warga pada mekanisme kepailitan yang formalistis, teknokratis, dan mengabaikan dimensi kemanusiaan.

Hak atas perumahan bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan hak asasi yang mengikat negara secara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam:

 *Pasal 28H ayat (1) UUD 1945:

iklan sidebar-1

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

 *Pasal 34 ayat (1) UUD 1945,

 yang mewajibkan negara melindungi warga dari kerentanan sosial.

*International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.