RAJA AMPAT| PT Mulia Raymond Perkasa diduga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.194 hektar di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, Raja Ampat, untuk menambang nikel. IUP ini menuai kontroversi karena berpotensi merusak ekosistem laut dan hutan di Raja Ampat, yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut dunia.

Apa saja dampak potensial dari Tambang Nikel? Kerusakan Ekosistem, yaitu aktivitas tambang dapat menyebabkan sedimentasi di laut, mengurangi cahaya matahari, dan menghentikan fotosintesis alga yang menjadi sumber makanan penting di ekosistem laut.

Pencemaran: Limbah tambang dapat mencemari perairan dan udara, mengancam kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan.

Konflik Sosial: Tambang nikel dapat memicu konflik sosial dan privatisasi wilayah pesisir, mempersulit akses masyarakat untuk melaut.

Terjadi penolakan.Gerakan Malamoi: Masyarakat adat dan pemuda kampung di Raja Ampat melakukan aksi protes dan kampanye untuk menolak tambang nikel.

iklan sidebar-1

Suara Pemuda: Ronisel Mambrasar dan Fiktor Kafiyu, dua pemuda dari Raja Ampat, menyerukan agar pemerintah mencabut izin tambang dan menegakkan hukum yang ada.

Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) adalah dokumen penting yang diperlukan untuk memulai dan menjalankan usaha pertambangan di Indonesia. Berikut adalah beberapa informasi terkini tentang SIUP:

Jenis Izin Usaha Pertambangan antara lain:

- *Izin Usaha Pertambangan (IUP)*: Izin ini diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah tertentu. IUP berlaku hanya untuk satu jenis material, seperti mineral atau batubara.