PHMI | Depok - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025), oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop chromebook.
Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Hal tersebut diapresiasi oleh Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI). PHMI mendukung Kejagung untuk menindak tegas segala tindak korupsi terlebih berkaitan dengan anggaran pendidikan.
PHMI mendorong Kejagung dan seluruh Lembaga Penegak Hukum untuk memeriksa Dinas Pendidikan Kota Depok terkait Anggaran Belanja dan Pengadaan Tahun 2024 di Dinas Pendidikan Kota Depok.
Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya pada awak media, (19/09/25).
Hermanto menyampaikan bahwa pada tahun 2024 Dinas pendidikan melakukan pengadaan Laptop dan Smart Board untuk Bidang SD dengan total pagu mencapai Rp.38.332.500.000. Dengan perincian diantaranya yaitu;
1. Pengadaan Smart Board (SD), Kode RUP 47725815, , total pagu mencapai sebesar Rp.35.000.000.000.


