SOROTREPUBLIKA • KOTA BOGOR | Proyek Rehabilitasi Stadion Pajajaran Kota Bogor dengan anggaran 20 miliar seharusnya melahirkan stadion yang gagah, berwibawa, dan bisa jadi ikon sportivitas. Sayangnya, yang lebih gagah justru trik-trik birokrasi yang membuat publik terpingkal-pingkal sekaligus geleng-geleng kepala karena alurnya lebih menegangkan daripada sinetron prime time.
Ironinya, semua ini dilakukan demi sebuah proyek olahraga yang seharusnya melatih sportivitas. Bukannya menjunjung fair play, justru menunjukkan bahwa dalam dunia pengadaan, yang penting bukan kemampuan berlari kencang, melompat tinggi, atau menendang bola, melainkan kemampuan mengatur skor di meja tender.
“Kalau stadion dibangun untuk olahraga, seharusnya junjung tinggi fair play. Tapi yang terjadi malah fixed match di meja tender. jangan salahkan rakyat kalau menganggap aturan hanya dekorasi, sementara praktiknya penuh improvisasi.” Ujar verga aziz kepada awak media, tgl (27/8/2025).
Dandim 0616/Indramayu Tinjau Pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Terisi
menyikapi persekongkolan hitam Stadion Pajajaran 20 Miliar, Mahasiswa Pancasila Kota Bogor pun akhirnya turun gunung dan mengirim surat laporan ke berbagai lembaga: Komisi Pemberantasan Korupsi Republi Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Republik indonesia, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ombudsman, Kapolda Jawa Barat (Dittipikor), BPKP Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Inspektorat, hingga Dispora Jawa Barat. Alasannya sederhana: kalau satu lembaga pura-pura tuli, setidaknya ada Sembilan lembaga lain yang masih bisa mendengar. Jika memang kesembilan lembaga ini juga tetap tuli kami akan menyurati Presiden Prabowo secara langsung.
Isi laporan itu bukan isapan jempol. Ada penyedia yang bisa lulus evaluasi sebelum jadwal berakhir mungkin panitia tender ini sudah menemukan mesin waktu. Ada juga jawaban sanggah diunggah pada hari libur, menunjukkan bahwa LPSE ternyata lebih religius daripada manusia, tidak kenal hari libur. Ditambah lagi SPPBJ ditandatangani sebelum masa sanggah selesai inilah contoh nyata sprint administrasi yang layak dipertandingkan di Olimpiade.
Belum selesai: SBU dan SKK diduga kedaluwarsa, dokumen tender dan RKS berbeda isi, spesifikasi teknis mengarah ke merek tertentu (padahal Pasal 19 Perpres 12/2021 melarangnya), hingga dugaan pemalsuan dokumen seperti SILO dan surat referensi tenaga ahli (Pasal 263 KUHP sudah siap menjerat). Bahkan, aroma pengaturan pemenang tender menguap jelas menyentuh wilayah Pasal 22 UU Tipikor tentang persekongkolan.
Mapancas menegaskan, ini bukan sekadar salah ketik administrasi. Ini sudah masuk genre drama komedi hukum dengan bumbu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, Mapancas menuntut agar lembaga-lembaga yang mendapat surat jangan hanya sibuk menyusun press release, tapi menjalankan tupoksi masing-masing:
teruntuk KPK RI kalau benar komisi pemberantasan, ini saatnya, bukan nunggu OTT kecil-kecilan. LKPP RI jangan hanya jadi tukang bikin aturan, tapi pastikan aturan dijalankan. Kejati Jawa Barat apakah akan benar-benar jadi algojo hukum, atau sekadar penonton dengan toga rapi.
verga aziz ketua umum Mahasiswa Pancasila Kota Bogor menegaskan, Kejati Jawa Barat Segera periksa, selidiki, dan tindak sesuai UU Tipikor. Jangan samapi menodai integritas Kejagung RI yang mendapat 70 % kepercayaan masyarakat." Ungkapnya.


