SOROTREPUBLIKA BOGOR• Maraknya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terjadi di SPBU Cogreg ciseeng dengan nomor SPBU Pertamina 34-16310 Fenomena ini menyebabkan antrean panjang di SPBU karena puluhan pengendara menggunakan sepeda motor seperti Suzuki Thunder, yamaha bison, dan Honda, pixsen yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar. Para pengendara tersebut mengisi Pertalite dalam jumlah besar, mencapai 12 hingga 15 liter per kendaraan.
Selain itu, praktik penimbunan BBM oleh para pengangsu (tengkulak) semakin marak. Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) setempat diduga menjadi penyebab utama, sehingga mafia BBM bebas beroperasi dan meraup keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi.

Modus Operandi Penimbunan BBM
Para tengkulak melakukan pembelian BBM secara estafet atau berkala, lalu menimbunnya di lokasi yang tidak jauh dari SPBU. Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan adalah tanah rumah warga sebelah kanan SPBU, BBM disimpan dalam jeriken plastik berkapasitas 35 liter, padahal tindakan ini bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) Pertamina.
Menurut SOP Pertamina, BBM bersubsidi seperti Pertalite dilarang disimpan dalam jeriken berbahan plastik karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran akibat listrik statis.

Pelanggaran ini bertentangan dengan beberapa regulasi yang mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, di antaranya:
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
Melarang SPBU menjual Pertalite dan Solar kepada masyarakat yang menggunakan jeriken atau drum untuk dijual kembali.
Pembelian Pertalite menggunakan jerigen hanya diperbolehkan jika memiliki rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).


