Jakarta~ Bagi banyak orang, rumah bukan sekadar bangunan dari bata dan semen.
Ia adalah saksi perjalanan hidup, tempat anak tumbuh, tempat orang tua menua, tempat air mata dan tawa menyatu.
Tapi di negeri ini, kadang rumah bisa hilang begitu saja—hanya karena selembar surat dari bank.
Kisah memilukan seperti ini, sering kita dengar: seseorang meminjam uang untuk modal usaha atau kebutuhan keluarga. Tak sanggup membayar cicilan karena usaha jatuh, rumah pun disita.
Lelang dilaksanakan cepat, kadang tanpa pemberitahuan yang jelas, lalu rumah itu berpindah tangan.
Dan ketika si pemilik datang menuntut keadilan, jawabannya selalu sama: “Semuanya sudah sesuai prosedur, Pak.”
Tapi benarkah semua lelang itu benar-benar adil? Benarkah "uang" bisa berlaku tak adil dalam proses lelang ini?
Menurut Advokat Alex A. Putra, hukum memang memberi hak kepada bank melalui Hak Tanggungan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 bahkan memperbolehkan bank mengeksekusi rumah tanpa lewat pengadilan.
Namun, Alex juga mengingatkan: pelaksanaan lelang tidak kebal hukum.


