BOGOR, sorotrepublika.com - Diduga bingung jawab pertanyaan wartawan, Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (Plt Jajem) dinas PUPR Kabupaten Bogor, Sigit Darsono pilih bungkam.
Dugaan tersebut berdasarkan pernyataan yang diberikan Sigit Darsono saat dimintai tanggapan melalui link berita terkait dugaan gagal kontruksi proyek pembangunan Jembatan Cidangdeur 2, pada ruas jalan Lebak Wangi-Rumpin, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, yang baru selesai akhir Desember namun beton pada badan jalan jembatan sudah jebol.
Menurut Sigit dalam tanggapannya, terkait jembatan cidangdeur 2, diutamakan keselamatan pengguna jembatan, baik kendaraan maupun pejalan kaki. Dan dinas akan memastikannya dengan menugaskan pihak laboratorium untuk melakukan pengujian seluruh konstruksi yang dilaksanakan pada kegiatan tersebut.
Dandim 0616/Indramayu Tinjau Pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Terisi
"Saya sebagai plt minta penjelasan kepada PPK, PPTK, Plh Kabid serta Konsultan Pengawas terkait proses dan pengawasannnya saat kegiatan tersebut berlangsung dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan baik kontraktual maupun peraturan yang berlaku dengan melaporkannya pada Kepala Dinas," ujar Sigit melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 03 Februari 2024.
Dengan adanya pernyataan tersebut, awak media kembali pertanyakan terkait pengujian laboratorium seluruh kontruksi apakah dilakukan sesudah proyek selesai atau sebelum proyek berjalan. Namun Plt Jajem, Sigit Darsono bungkam.
Sebelumnya, Sigit Darsono juga mengatakan, terkait sanksi terhadap konsultan pengawas, dirinya setuju bila ditemukan kerugian negara tempuh dengan UU tipikor dan bila ada kehilangan nyawa kembali ke KUHP tidak cukup dengan UU jasa konstruksi.
Namun saat ditegaskan wartawan apakah dengan hasil pekerjaan seperti itu (video) Konsultan Pengawas dan penyedia jasa tidak perlu diberikan sanksi, lagi-lagi Plt Jajem, Sigit Darsono tidak dapat memberikan jawaban, (03/02).
Dikutip dari keterangan pengamat kontruksi Gus Achmad sebelumnya, jebolnya beton pada badan jalan jembatan yang merupakan salah satu struktur atas yakni lantai jembatan masuk katagori gagal kontruksi.
Dalam hal ini, Konsultan Pengawas sambung Gus Achmad mengatakan, sebagai ujung tombak pembangunan jembatan tersebut dengan hasil pekerjaan seperti ini seharusnya pihak dinas bertindak tegas dengan memberikan sanksi.


