BOGOR,- sorotrepublika.com Sekertaris Komisi III (tiga) DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, S.IP menilai, penggunaan besi yang tidak sesuai ketentuan (besi banci-red) pada proyek pembangunan gedung kantor Rumah Aman (Safe House) oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) melalui rekanan atau penyedia jasa merupakan suatu kecurangan karena melanggar kontrak kerja.
Hal ini dikatakan Ferry Roveo Checanova, S.IP. atau yang akrab disapa Vio saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon WhatsApp terkait pemberitaan proyek pembangunan gedung Rumah Aman yang menghabiskan biaya sebesar Rp. 4,6 milliar lebih, namun dalam pengerjaannya diduga menggunakan besi banci, Kamis 19 Oktober 2023.
Menurut Vio, kalau memang benar menggunakan besi banci, pihak-pihak terkait bisa dikenakan sanksi karena melanggar kontrak kerja yang sudah disepakati.
Dandim 0616/Indramayu Tinjau Pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Terisi
"Bagi perusahaan yang melakukan kecurangan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa blacklist, dan bagi oknum yang menggunakan bendera perusahaan tersebut juga kedepannya harus dicermati oleh dinas terkait untuk memberi pekerjaan, jangan ada kedekatan lalu semua dipermudah," ujar Vio.
Begitu juga dengan Konsultan Pengawas lanjut Vio menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan dari dinas terkait di lapangan seharusnya dapat mencegah kecurangan yang dilakukan penyedia jasa. Kalau sudah seperti ini ada indikasi pembiaran menggunakan besi banci tersebut dan diduga ada kongkalikong dalam hal ini.
"Ingat, bila nanti pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran dilakukan 100 % dengan adanya kecurangan tersebut, maka hal ini bisa masuk ke ranah hukum (pidana) karena ada kelebihan bayar yang pastinya merugikan negara, sebab selisih harga besi banci dengan besi yang sesuai petunjuk direksi cukup lumayan bila dilihat dari anggaran," ungkap Vio.
Lebih lanjut Vio mengatakan, selagi proyek Safe House ini masih dalam proses pengerjaan, alangkah baiknya pihak-pihak terkait dapat mengambil langkah preventif (pencegahan) dengan mengevaluasi pekerjaan di lapangan.
"Alangkah baiknya pihak-pihak terkait ambil langkah preventif sebelum adanya kerugian negara," himbau Sekertaris Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, S.IP., mengakhiri.
Sebelumnya, dari pantauan awak media di lapangan pada Jum'at (13/10), pembangunan gedung kantor Rumah Aman di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tersebut dalam pengerjaan pondasinya menggunakan besi ulir 16 tanpa ada kode TS di setiap batangnya.


