BOGOR,- Pengamat Kontruksi Gus Achmad menilai, adanya pernyataan Alfi selaku konsultan pengawas pada proyek pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kab. Bogor yang mengatakan penggunaan besi ulir tanpa ada kode TS pada setiap batangnya sudah sesuai karena ada SNI nya sangat keliru dan perlu dipertanyakan kapasitasnya sebagai konsultan pengawas.

Dengan adanya pernyataan konsultan pengawas tersebut, kredibilitas dan kapasitasnya perlu dipertanyakan, terutama terkait Kerangka Acuan Kerja Konsultan (KAKK).

Menurut Gus Achmad, adanya penggunaan besi ulir tanpa ada kode TS pada setiap batangnya sudah menyalahi ketentuan dan tidak sesuai dengan perencanaan. Apalagi ini untuk pembangunan infrastruktur gedung, tentu sangat beresiko karena kekuatan struktur gedung pada pondasi sudah berbeda.

"Besi tanpa ada kode TS ataupun TP pada setiap batangnya dapat dikatagorikan besi banci. Penggunaan besi seperti ini sangat berpengaruh pada kekuatan pondasi gedung dan pastinya tidak sesuai dengan perencanaan," ujar Gus Achmad, Sabtu 2 September 2023.

Lebih lanjut Gus Achmad mengatakan, penggunaan besi ulir tanpa ada kode TS di setiap batangnya pada proyek pembangunan gedung Labkesda Kab. Bogor tersebut juga diduga sudah memanipulasi penggunaan bahan yang ditentukan, karena terdapat perbedaan harga terkait besi yang digunakan tidak semestinya, dan termasuk markup anggaran, tentunya hal ini melanggar hukum.

iklan sidebar-1

"Besi yang digunakan tidak sesuai dengan perencanaan diduga manipulasi bahan, karena terdapat perbedaan harga dengan besi yang semestinya, termasuk markup, dan tentunya pihak-pihak terkait harus menyikapi hal ini. Untuk Aparat Penegak Hukum (APH) juga dapat melakukan penyelidikan, karena sudah jelas melanggar ketentuan yang bertentangan dengan hukum," ungkap Gus Achmad.

Tanggapan diberikan Gus Achmad melalui sambungan telepon WhatsApp terkait adanya pemberitaan sebelumnya yang berjudul "Konsultan Pengawas Proyek Labkesda Diduga Lakukan Pembiaran Terkait Besi yang Digunakan Penyedia Jasa".

Selain Besi ulir yang digunakan pada pembangunan gedung Labkesda diduga tidak sesuai ketentuan, dikutip dari laman berita Harian Sinar Bogor (HSB) pada proses lelang proyek tersebut juga ditemukan adanya kejanggalan.

Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Bogor TA. 2023, proyek pembangunan gedung Labkesda ini menghabiskan biaya sebesar Rp. 2,9 miliar, yang dikerjakan oleh penyedia jasa PT. SIGMAKARYA DAYA PERKASA dan bertindak sebagai konsultan pengawas CV. CIPTA SELARAS dengan masa pelaksanaan 135 (seratus tiga puluh lima) hari kalender.