SOROT REPUBLIKA| CIREBON – Akrab disapa kang Dedi Mulyadi (KDM) Gubernur Jawa Barat yang sosoknya sederhana merakyat namun tegas, saat ini terus melakukan pembenahan di segala bidang khususnya di wilayah Jawa Barat. KDM juga tidak segan segan memberantas mafia tanah yang ada di wilayahnya.

Saat ini ada warga desa Kanci kecamatan Astanajapura kabupaten Cirebon, dengan segenap harapan tiap hari terus berupaya mencari keadilan ia merasa dizolimi oleh Kuwu desa kanci yang mana tanahnya sejak orang tuanya Masi hidup tidak ada masalah, sekarang setelah meninggal orang tuanya, tanah tersebut ada yang mengklaim dengan bukti terbitnya sertifikat. Ahli waris dari M. Ruslani (Alm) merasa kaget dan merasa tidak nyaman dari hari kehari terus meratapi kekecewaan apa yang dialaminya, dan terus memperjuangkan haknya dengan membawa bukti bukti kepemilikannya, menemui kades kanci, menemui Camat, melaporkan masalahnya kepada aparat penegak hukum (APH) dan kemana saja yang menurutnya mendapatkan solusi, namun sampai saat ini belum ada kepastian. Ahli waris sangat berharap kepada Kang Dedi Mulyadi (KDM) besok ada kunjungan di Cirebon dapat bertemu dan mendapatkan reaksi positif untuk orang yang sendang mencari keadilan.

Terus menjadi sorotan publik Sunaryo kepala desa Kanci terkait dugaan tanda tangan dan stempel ganda diatas perjanjian jual beli antara Abdul Rajak dan Abdul Rohim pada tahun 2023, pasalnya dengan dasar itu yang akhirnya terbit sertifikat an. Abdul Rajak namun anehnya sampai saat ini tanah tersebut masi dikuasai oleh orang lain yang juga merasa punya hak atas tanah tersebut.

SOROTREPUBLIKA terus menggali Informasi kepada pihak pihak juga Warga sekitar lahan obyek yang menjadi permasalahan tersebu,  warga sekitar mengatakan. "Abdul Rohim atau Abdul Rajak tidak punya sawah disekitar sini, namun sebaliknya mereka mengatakan bahwa Benar tanah sawah itu Milik Almarhum M.Ruslani bin Salamun sejak lama mengelola sawah dan dari kecil dapat dari Kakek Ahli Waris yakni H. Salamun, Sampai Saat ini Sawahnya dikelolah oleh Ahli Waris dengan luas sama sejak dulu sampai sekarang tidak pernah dijual belikkan kepada siapapun.

Dugaan penyerobotan tanah setelah pemiliknya wafat melalui program PTSL, bermula terjadi pada salah satu warga (masyarakat) dimana kepemilikan adat dengan sering kita sebut letter C atau girik tidak ada di arsip pemerintahan desa Kanci kecamatan Astanajapura kabupaten Cirebon, sedangkan ahli waris memegang arsip (berkas) peninggalan almarhum dimana ayahnya pensiunan badan pusat statistik (BPS) yang dulu semasa hidupnya bekerja dikantor kecamatan sumber, pusatnya pemerintahan kabupaten cirebon.

iklan sidebar-1

Awal mula ahli waris mengumpulkan berkas atau data yang diminta oleh kepala desa kanci kecamatan astanajapura kabupaten cirebon untuk diikutsertakan dalam program PTSL pada tahun 2023, pengakuan ahli waris permintaan sudah 5 kali pemberkasan diberikan kepada Sunaryo selaku kepala desa Kanci dan terakhir permintaan berkas pada bulan desember tahun 2023. kemudian pada tahun 2024 ahli waris dari almarhum M. Ruslani bin Salamun dikagetkan informasi telah terbit SHM yang luasnya kurang lebih 1985 Meter persegi diduga pula adanya pemalsuan dan nama pemilik SHM bukan pihak ahli waris melainkan pihak ke 3 (tiga) selaku pembeli dari yang mengklaim sebagian bidang yang dimiliki ahli waris atau peninggalan almarhum M. Ruslani bin Salamun. dengan berbagai upaya ahli waris memohon pada pihak BPN/ATR setempat untuk penanganan atau menindak lanjuti permohonan hal tersebut, dan ketika undangan mediasi lanjutan para pihak tidak hadir satupun, yang hadir hanya dari pihak ahli waris M. Ruslani Bin Salamun.

Setelah mendapatkan informasi adanya dasar (alas) yang melengkapi persyaratan atas terbitnya sertifikat tersebut, kemudian awak media mempertanyakan stempel dan tanda tangan Kades yang terlihat seperti ganda, di atas surat perjanjian jual beli antara Abdul Rohim dan Abdul Rajak pada tahun 2023, dan diperkuat adanya cap jempol saksi yang tanahnya berada di sekitar obyek tersebut, namun yang bersangkutan tidak merasa membubuhi cap jempol anehnya proses penerbitan sertifikat muncul an. Abdul Rajak.

Perose pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) an. Abdul Rajak sarat dengan kejanggalan baik dari tingkat desa sampai ke BPN, yang seharusnya diteliti secara cermat oleh Kades apa lagi ada hubungannya dengan tanda tangan dan stempel kades yang terlihat ganda, juga cap jempolnya saksi sebelum dilakukan proses yuridis oleh BPN. 

Sampai saat ini belum ada jawaban dari Kades Kanci kecamatan Astanajapura Cirebon, soal tanda tangan dan stempel Kades yang tertera di surat jual beli antara Abdul Rohim (penjual) dan Abdul Rajak (Pembeli) yang terlihat Ganda.