JAKARTA ~ Proses kepailitan PT Titanium Property yang membelit ratusan konsumen Apartemen Titanium Square bukan hanya soal penyelesaian aset, tetapi juga tentang transparansi institusi dan koordinasi kuasa hukum. Dari pengawasan kurator hingga sikap kuasa hukum konsumen, publik menaruh perhatian besar pada bagaimana hak-hak warga dijaga.

Kurator, yang ditunjuk oleh pengadilan niaga, memiliki peran utama: menginventarisasi aset, melakukan pemberesan boedel, dan menjual aset demi kepentingan kreditor. Dalam hak jawab resmi, kurator menegaskan bahwa pernyataan yang menyebut konsumen boleh menyampaikan calon pembeli tidak berarti pengalihan tanggung jawab. Fungsi pemasaran aset tetap berada sepenuhnya pada kurator, sementara partisipasi konsumen bersifat sukarela dan hanya sebagai mekanisme transparansi serta kolaborasi, tetap di bawah pengawasan pengadilan.

Di sisi lain, Yansa & Partner, yang mewakili puluhan konsumen, belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum atau strategi perlindungan klien. Firma hukum ini justru menyampaikan keberatan atas pernyataan Marudut Pandapotan, SH, anggota tim kuasa hukum mereka sendiri, yang sebelumnya disampaikan dalam forum diskusi dengan wartawan. Keberatan ini disertai permintaan revisi karena pernyataan dianggap tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di publik.

Situasi ini memunculkan pertanyaan: bagaimana posisi resmi tim kuasa hukum apabila salah satu anggotanya memiliki pandangan berbeda? Ketidakjelasan ini menambah kebingungan bagi konsumen yang menunggu kepastian hukum atas unit hunian dan hak finansial mereka. Kesatuan sikap kuasa hukum menjadi penting, sebagaimana transparansi kerja kurator menjadi kunci memastikan proses kepailitan berjalan akuntabel.

Sebagai jurnalis yang memantau kepailitan Titanium Square, saya mencatat bahwa publik membutuhkan informasi jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi internal Yansa & Partner dan hak jawab kurator bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari perlindungan hak-hak konsumen. Kurator menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, sambil membuka ruang partisipasi publik tanpa mengalihkan tanggung jawab hukum.

iklan sidebar-1

Kasus ini memperlihatkan bahwa kepailitan bukan hanya soal hukum perdata atau aset, tetapi juga soal transparansi institusi, koordinasi kuasa hukum, dan perlindungan publik. Dari operator hingga firma hukum, semua pihak memiliki peran yang saling terkait — dan langkah yang jelas sangat penting untuk 

menjaga kepercayaan publik.

Ade nuryogi