SOROTREPUBLIKA JAKARTA| Di tengah gembar-gembor kampanye tentang startup kreatif dan generasi muda yang produktif, realita di lapangan menunjukkan sisi gelap dunia kerja yang kerap tak tersorot. Salah satunya, kisah memilukan yang dialami oleh Sekar Ayunda Gemintang, seorang pekerja muda yang dipekerjakan di sebuah perusahaan bernama PT. ACR Bersatu Sejahtera. Di balik embel-embel jabatan sebagai Social Media Specialist, Sekar diduga mengalami pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang serius—mulai dari jam kerja tidak manusiawi, gaji di bawah UMP, hingga pemutusan kontrak kerja secara sepihak.
Kisah ini terungkap lewat surat somasi resmi yang dilayangkan oleh kuasa hukum orang tua Sekar kepada Direktur PT. ACR Bersatu Sejahtera, Ibu Lysandra Gisella. Dalam surat itu, terungkap sederet fakta yang mencengangkan: Sekar dipekerjakan dengan jam kerja mencapai 157 jam per minggu—jauh melebihi batas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Parahnya lagi, ia hanya digaji Rp600.000 per bulan, dengan alasan pemotongan untuk “pengadaan iPhone kerja.”
Ya, Anda tidak salah baca. Enam ratus ribu rupiah. Untuk satu bulan kerja. Di Jakarta. Pada tahun 2025.
Padahal, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023 telah menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp5.067.381 per bulan untuk tahun 2024, dan meningkat menjadi Rp5.396.761 pada 2025. Itu artinya, perusahaan ini diduga membayar karyawannya nyaris 90% di bawah UMP yang berlaku. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan terhadap kemanusiaan kerja.
Yang lebih menyedihkan, PT. ACR Bersatu Sejahtera juga diduga tidak mendaftarkan Sekar ke dalam program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Padahal, kewajiban ini diatur tegas dalam UU Nomor 24 Tahun 2011. Artinya, perusahaan tidak hanya mengabaikan hak normatif karyawan, tetapi juga menelantarkan mereka dari jaminan sosial dan perlindungan negara.
Kemudian, alih-alih membenahi kesalahan, perusahaan justru memutus kontrak kerja Sekar secara sepihak, tanpa prosedur yang semestinya. Padahal, sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 15–16 PP No. 35 Tahun 2021, pemutusan hubungan kerja tanpa dasar hukum mewajibkan pengusaha untuk membayar ganti rugi sisa kontrak, kompensasi, dan hak-hak lain. Dalam kasus Sekar, total yang harus dibayarkan perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp129 juta rupiah.
Bayangkan, berapa banyak anak muda lain yang mungkin bernasib serupa? Berapa banyak perusahaan yang mengatasnamakan “magang,” “kontrak kerja,” atau “probation” untuk menghindari kewajiban mereka terhadap pekerja?
Jika benar adanya, maka praktik semacam ini bukan hanya soal ketidakpatuhan hukum. Ini adalah bentuk eksploitasi modern yang berkamuflase di balik industri digital dan kreatif. Lebih-lebih, ketika dilakukan terhadap kaum muda yang baru meniti karier dan belum sepenuhnya paham akan hak-haknya.
Kasus Sekar Ayunda bukanlah sekadar perselisihan hubungan industrial. Ini adalah panggilan untuk membongkar wajah buram ketenagakerjaan kita hari ini. Dunia kerja yang menjanjikan kreativitas dan fleksibilitas, ternyata bisa menjadi jebakan penuh ketidakpastian dan penindasan.


