Bungo, SR – Datuk Rio merupakan jabatan tertinggi di lingkup desa untuk memimpin masyarakat, pemimpin yang dipilih oleh masyarakat dan dianggap sebagai panutan, memiliki kepribadian yang baik dan bijaksana, dapat memberikan teladan yang baik kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi.


Namun berbeda dengan Idris yang menjabat sebagai Datuk Rio Lubuk Landai kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, ia diduga melakukan tindakan tak terpuji dengan cara mengintimidasi dan menganiaya masyarakat yang berinisial (M),

Perbuatan yang dilakukan oleh Datuk Rio Kepada M menimbulkan kerugian baik pisik maupun sikis.

Kronologi kejadian, korban sedang melakukan aktivitas didesa Sungai Gambir kecamatan Tanah Sepenggal, yang tidak ada hubungannya dengan wilayah Datuk Rio Lubuk Landai, sangat disayangkan Idris dengan arogansinya melarang M melakukan aktivitas, tapi karena M merasa tidak bersalah dan mengganggu siapa pun lagi mengganggu Datuk Rio maka tetap melanjutkan aktivitasnya.

Karena dianggap tidak patuh, kemudian Datuk Rio mendatangi M dan menampar muka M yang saat itu disaksikan oleh Lias dan Jamal.

iklan sidebar-1

Perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh Datuk Rio ini tidak bisa dianggap sebelah mata.

Ketika awak media mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Idris selaku Datuk Rio, ia membantah kejadian tersebut (menapar), "Wa.alaikum salam, itu tidak benar kami menertibkan Dompeng," katanya. Kamis (12/03).

Dengan kejadian ini korban merasa sangat dirugikan, dan akan menggandeng pengacara sebagai kuasa hukum untuk menangani kejadian yang dialaminya.

Datuk Rio (kepala desa) yang melakuka penganiayaan terhadap warga atau orang lain dapat menghadapi dampak hukum yang serius, seperti: