Indramayu Jawa Barat– Seorang nasabah Bank BJB Kantor Cabang Pembantu Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, berinisial Neng Sukarsi, menyampaikan kekecewaan setelah dana Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 miliknya dipotong sepihak oleh pihak bank. Pemotongan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun kesepakatan terlebih dahulu.
Berdasarkan pengakuan Ns, kejadian pertama terjadi pada *6 Maret 2026*. Saat itu Ns menerima dana THR sebesar Rp5.164.100. Namun dana yang bisa diambil hanya Rp3.000.000. Artinya ada pemotongan sebesar *Rp2.164.100* yang dilakukan pihak BJB KCP Haurgeulis.
Kejadian serupa kembali terulang pada *3 Juni 2026*. Ns menerima Gaji ke-13 sebesar Rp5.164.100. Sesuai kesepakatan awal, potongan yang disetujui hanya Rp2.500.000. Faktanya, pihak bank memotong *Rp3.914.100*, sehingga sisa dana yang bisa diambil Ns hanya Rp1.250.000.
Neng Sukarsi menegaskan, dalam perjanjian kreditnya tidak ada klausul yang menyebutkan THR dan Gaji ke-13 boleh dipotong. Selama ini angsuran kreditnya selalu lancar dan dipotong langsung dari gaji bulanan.
Saat dikonfirmasi, Kepala BJB KCP Haurgeulis, Elfan As memberikan pernyataan pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 15.47 WIB.
> “Sebenarnya saya tidak ada kepentingan pribadi sama sekali. Saya hanya menyelamatkan sesuai ketentuan dari kredit Ibu. Kalau Bapak kurang puas silakan ke Kantor Cabang Patrol.”terkait juga menolak membuat surat pernyataan terkait pemotongan tersebut dengan alasan tidak ada kewenangan.
Menanggapi kasus ini, Jaja dari LBH Indramayu menyampaikan dugaannya pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 19.56 WIB:
> “Seperti yang kami duga, hal serupa sering terjadi di BJB KCP Haurgeulis. Banyak nasabah yang dananya dipotong setiap ada pencairan THR dan Gaji ke-13 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan terlebih dahulu. Ini pemotongan sepihak dan di luar SOP.”
Jaja menambahkan, tindakan bank memotong dana nasabah di luar perjanjian termasuk pelanggaran. Nasabah berhak mengajukan pengaduan ke OJK melalui Kontak 157 atau aplikasi Kontak OJK.

