INDRAMAYU – Tindakan sewenang-wenang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Kedokan Agung kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu yang mengganti pengurus komite masa jabatan 2023-2026 dan mengangkat Hj. Kusaerih sebagai ketua pengurus Komite Sekolah masa jabatan 2024-2026 yang dilakukan secara sepihak kini menjadi sorotan tajam. Langkah yang dinilai tanpa dasar hukum kuat tersebut tidak hanya menabrak aturan kementerian, tetapi juga berpotensi menyeret oknum kepala sekolah ke ranah hukum, baik administrasi maupun pidana.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa Kepala Sekolah tidak memiliki hak prerogatif untuk membongkar pasang kepengurusan komite secara sepihak. Proses pemilihan pengurus komite wajib dilakukan secara akuntabel dan demokratis melalui forum rapat orang tua atau wali murid, bukan atas selera pribadi kepala sekolah.
Ketika dikonfirmasi melalui Whatsap (WA) Sarikin ketua komite SDN 4 Kedokan Agung masa jabatan 2023-2026 menegaskan. "Benar saya sudah melaporkan masalah ini kedinas pendidikan kabupaten Indramayu, Alhamdulillah direspon dengan baik, semua sudah saya serahkan bukti buktinya dan sudah saya sampaikan kronologinya termasuk ada pencabutan nama Winda tetapi justru yang bersangkutan merasa kaget namanya dicantumkan menjadi sekertaris dari ketua komite Hj. Kusaerih". Ujarnya.
Pakar Hukum Administrasi Negara mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) baru yang diterbitkan oleh Kepsek tanpa melalui prosedur resmi tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat hukum dan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Bisa Berujung Sanksi Disiplin dan Copot Jabatan
Secara struktural, tindakan mengangkangi aturan ini dapat dilaporkan langsung ke Dinas Pendidikan (Disdik) setempat maupun Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.

Jika terbukti melanggar prosedur dan menyalahgunakan wewenang selaku pejabat publik, oknum Kepala Sekolah tersebut terancam sanksi disiplin berat sesuai aturan aparatur sipil negara (ASN), mulai dari teguran tertulis, penundaan pangkat, hingga pencopotan dari jabatan sebagai Kepala Sekolah.
Celah Pidana: Dari Pemalsuan Dokumen hingga Tipikor
Meski awalnya merupakan sengketa administrasi, tindakan ganti pengurus komite "pintu belakang" ini bisa menggelinding ke ranah hukum pidana jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran hukum murni.

