BUNGO, SOROTREPUBLIKA – Penambangan emas ilegal diarea Sungai Bulu, Kec Rimbo Tengah Kabupaten Bungo dekat area Bandara Muara bungo Provinsi Jambi, Penambangan ini tanpa rasa takut terus dilakukan oleh Salim Cs, menurut informasi yang kami dapat, Salim, Torus alias Talis merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan Randa, mereka mempunyai peran masing-masing, dan mereka merasa ada oknum Babinsa Koramil Rantau Pandan berinisial (A) yang dianggap bisa melindungi aktivitas penambangan tersebut.

Sebelum tayang berita ini, sorotrepublika.com sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait, namun bukan mendapatkan jawaban atau klarifikasi dari mereka melainkan sebaliknya mendapatkan ancaman dan penghinaan dan memblokir nomor kontak wartawan yang sedang membutuhkan klarifikasi.

Talis merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan 25 % dari hasil penambangan emas ilegal yang mengaku katanya sudah berhenti beraktifitas namun setelah ditelusuri masi ada lahan miliknya dan masi menikmati keuntungan.
Penambangan ilegal tersebut terus menjadi sorotan publik, dan aparat penegak hukum dinilai lamban dan terkesan tutup mata. Membuat para pelaku merasa nyaman dalam mengeruk keuntungan tanpa memperdulikan dampak lingkungan dan merugikan negara.
Aktifitas penambangan ilegal dapat dijerat hukum, baik pidana maupun perdata.
Secara hukum perbuatan yang dilakukan oleh kelompok penambang dan keterlibatan aparat dapat diproses secara hukum, walupun aktivitas sudah berhenti pelakunya tetap bisa dilaporkan kepada pihak berwajib baik yang berperan sebagai penadah, penyedia alat, penyedia lahan dan yang melindungi aktivitas tersebut.
Tugas Utama Babinsa:
Pembinaan Teritorial (Binter): Menyelenggarakan komsos (komunikasi sosial), pelatihan ketahanan wilayah, dan pelatihan rakyat pelatihan.
Keamanan dan Ketertiban: Menjaga stabilitas wilayah desa/kelurahan, melakukan intelijen teritorial (penginderaan dini), serta membantu mengatasi konflik sosial.


