JAKARTA, Sorotrepublika.com: Indonesia dipastikan tidak akan diberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk non halal yang beredar di dalam negeri. Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat telah menghasilkan kesepahaman yang saling menguntungkan dan dilandasi sikap saling menghormati.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam keterangannya kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (22/2/2026).
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan halal tidak akan dikenakan kewajiban tambahan berupa label ataupun sertifikat halal.
Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak mewajibkan mengurus proses sertifikasi halal sebagaimana yang berlaku bagi produk halal. Ketentuan ini juga memperjelas regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan Indonesia.
Dengan demikian, kewajiban dan pelabelan halal hanya diterapkan pada produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal.
Dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), tertulis, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membekali produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Indonesia juga akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau kekuatan tambahan.
Indonesia akan menerima proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta percepat persetujuan.


