BOGOR, SOROT.R – Warga desa Cogreg kecamatan Parung kabupaten Bogor telah lama mencium bau busuk yang menyengat ditambah tidak memiliki aliran irigasi sendiri untuk membuang dan menampung limbah.

Dampak dari limbah pengusaha nakal yang beroperasi sejak lama ini menimbulkan Bau busuk mengganggu lingkungan, proses pembuatan pakan ternak dengan bahan dasar telor yang tidak berkualitas (Bau), bahkan ada yang sudah menjadi anak ayam kemudian dicampur dengan bahan lain lalu dibakar setelah selesai baru dipasarkan kepada pelangan pelanggan yang sudah memesan, praktik produksi pakan ikan sampai saat ini belum bisa disentuh oleh aparat penegak hukum maupun pelanggaran aturan perda.


Dari hasil pantauan tim media dini hari tanggal 14 Maret 2026, ditemukan aktivitas produksi pakan ikan lele milik A, dari pengakuan pekerja saat itu mengatakan. "Usaha seperti ini bukan hanya disini tapi banyak yang lain, silahkan hubungi pak RT". Ujarnya.


Harus ada uji kelayakan dari pihak terkait (pemerintah) dan pastinya harusnya berijin. Aturan hukum di Indonesia yang terkait dengan pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan antara lain:

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

iklan sidebar-1

- PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Bahaya hukum bagi pelaku usaha yang meremehkan dan mengganggu lingkungan bisa berupa:

- Denda administratif

- Penutupan usaha sementara atau permanen