BOGOR, SOROT.R – Warga desa Cogreg kecamatan Parung kabupaten Bogor telah lama warganya mengamati bau busuk yang mengganggu ditambah tidak memiliki aliran drainase sendiri untuk membuang dan menampung limbah

Dampak dari limbah pengusaha berpotensi Bau busuk yang menyengat dan mengganggu lingkungan, proses pembuatan pakan ternak dengan bahan dasar telor yang tidak berkualitas (Bau), bahkan ada yang sudah menjadi anak ayam yang terlihat Masi hidup dengan sengaja dibunuh di campur bahan lain dalam satu wadah lalu direbus, setelah selesai baru dipasarkan kepada pelangan pelanggan yang sudah memesan, praktik produksi pakan ikan sampai saat ini belum bisa disentuh oleh aparat penegak hukum.

Ketika awak media mendatangi kediaman RT Rijal pada hari Minggu 15 Maret 2026, ia tidak ada ditempat, kemudian awak media mencoba menghubungi melalui WhatsApp tetapi tidak direspon sampai berita ini ditayangkan.


Dari hasil pantauan tim media dini hari tanggal 14 Maret 2026, ditemukan aktivitas produksi pakan ikan lele milik A, dari pengakuan pemilik melalui WhatsApp (WA) saat itu mengatakan. "Usaha seperti ini bukan hanya disini tapi banyak pengusaha lain seperti saya, silahkan hubungi pak RT saja". Ujarnya.


Harus ada uji kelayakan dan pengawasan dari pihak terkait (pemerintah) dan pastinya harus berijin. Aturan hukum di Indonesia yang terkait dengan pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan serta cara proses produksi ada aturannya,

iklan sidebar-1
Iklan paragrap lima

memproduksi pakan ikan dengan cara membunuh anak ayam secara kejam atau tidak wajar dapat berpotensi melanggar pasal kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan. 

Pasal 302 KUHP (Penganiayaan Hewan): Seseorang dapat dipidana jika sengaja sakit, merusak, atau merugikan kesehatan hewan dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut. Jika tindakan tersebut mengakibatkan anak ayam sakit, cacat, atau mati, pelaku dapat diancam pidana penjara

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):  Pasal 337 secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menyakiti, mencederai, atau merugikan kesehatan hewan tanpa tujuan yang patut dapat dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda

Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU No. 18/2009 & UU No. 41/2014):