BOGOR, SR – Warga desa Cogreg kecamatan Parung Kabupaten Bogor sudah lama warganya mecium bau busuk yang menyengat apa lagi dimusim penghujan dan tiupan angin, ditambah tidak memiliki aliran drainase sendiri untuk membuang dan menampung limbah dari produksi pakan ikan lele.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Proses pembuatan pakan ikan lele dengan bahan dasar telor yang tidak berkualitas (Bau), bahkan ada yang sudah menjadi anak ayam yang terlihat Masi hidup dengan sengaja dibunuh dengan cara dicampur bahan lain dalam satu wadah lalu direbus hidup hidup. setelah selesai dan dikemas baru dipasarkan kepada pelangan pelanggan yang sudah memesan, praktik produksi pakan ikan sampai saat ini belum bisa disentuh oleh aparat penegak hukum.

Ketika awak media mendatangi kediaman RT Rijal pada hari Minggu 15 Maret 2026, ia tidak ada ditempat, dan hanya bertemu dengan istri RT Rijal kemudian memberikan nomer kontak suaminya, kemudian awak media mencoba menghubungi melalui WhatsApp tetapi tidak direspon sampai berita ini ditayangkan.

Aktifitas produksi diketahui dini hari tanggal 14 Maret 2026, ditemukan aktivitas produksi pakan ikan lele milik yang berinisial (A), dari pengakuan pemilik melalui WhatsApp (WA) saat itu mengatakan. "Usaha seperti ini bukan hanya disini tapi banyak pengusaha lain seperti saya, silahkan hubungi pak RT saja". Ujarnya.
Wartawan yang sedang menjalankan tugasnya jelas diatur dan dilindungi oleh undang-undang pasal 40 tahun 1999,
Pengusaha dianggap resmi jika ada ijin yang jelas, ada prosedur tata kelola dan penanganan limbah yang baik dan harus sesuai aturan.
memproduksi pakan ikan dengan cara membunuh anak ayam secara kejam atau tidak wajar dapat membahayakan kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan. Juga harus ada kajian dari MUI karena berkaitan dengan yang kita makan (dikonsumsi).
Pasal 302 KUHP (Penganiayaan Hewan): Seseorang dapat dipidana jika sengaja sakit, merusak, atau merugikan kesehatan hewan dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut. Jika tindakan tersebut mengakibatkan anak ayam sakit, cacat, atau mati, pelaku dapat diancam pidana penjara
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal 337 secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menyakiti, mencederai, atau merugikan kesehatan hewan tanpa tujuan yang patut dapat dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda


