INDRAMAYU, SOROT.R — A walnya percaya  dan bangga kepada penegak perda yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian atas respons cepat adanya pengaduan dari warga sekitar yang merasa resah dengan adanya aktivitas agen penjual miras dibulan Ramadhan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu berhasil mengamankan pengamanan minuman keras (Miras) berbagai jenis hasil razia di wilayah Kedokan Bunder


Giat malam Senin (9/3/2026) itu, Satpol PP Indramayu berhasil mengamankan satu box mobil yang berisi miras berbagai merk.

Sayangnya, keberhasilan institusi ini tercoreng akibat kabar yang beredar bahwa mobil box yang sempat disita bersama barang buktinya ribuan botol miras, kabarnya dilepas oleh oknum pejabat Satpol PP di halaman kantor Indramayu.


Informasi dari orang yang tidak mau disebut namanya pada malam itu (malam Senin), mobil box yang diduga membawa miras dari PT. Berhasil diamankan dan disita di kantor. Mobil box itu dari jajaran giat Satpol PP Kecamatan Kedokan Bunder.

Selanjutnya barang bukti miras yang sudah disimpan di kantor berkumpul dalam dus kemasan, sempat diturunkan beberapa botol untuk memastikan jenis miras yang ada.

iklan sidebar-1

Sebagai sempel, ada sekitar 50 botol miras berbagai merk yang disimpan dalam puluhan dus, diantaranya anggur merah, kolesom, bir dan jenis miras AO diturunkan di oleh jajaran seksi Pengembangan Kapasitas (PK) yang dikomandoi inisial N dan C.

“Malam Senin masih ada, pas paginya mobil box warna putih berplat nomor D yang bawa miras tidak ada, ga ngerti saya,” kata salah satu pegawai Satpol PP yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, sitaan miras tersebut kabarnya akan ditindak tegas, termasuk pihak yang menjual minuman keras (bandar/agen) dan penerima akan diproses karena melalui Perda Miras.

Razia malam itu, tak hanya menyasar tempat-tempat hiburan, razia juga dilakukan di depot-depot jamu, dan pengguna kendaraan yang disinyalir membawa miras untuk dijual.