KLATEN — LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Fokus memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan. Mereka tidak memungut biaya honorarium pengacara, namun seringkali ada biaya operasional yang tidak memberatkan dan berlebihan yang harus ditanggung oleh pemberi kuasa.
Kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku pengacara yang konon bernaung di lembaga bantuan hukum (LBH) Solo Raya.
Sebelumnya, inisial ( W ) mengaku sebagai korban dari Sigit, awalnya ( W ) menitipkan satu unit Agya, Namun pada saat unit diambil oleh ( W ) ternyata sudah dipindah tangankan ke orang lain. Diduga kuat ada niat jahat dari Sigit untuk menghindari tanggung jawab, ia seolah olah memberikan solusi dengan cara memperkenalkan seseorang untuk membantu agar haknya bisa kembali atau paling tidak dikemudian hari tidak ada urusan atau masalah dengan finance atau pihak pihak lain yang berkaitan dengan unit tersebut.
Seseorang yang bernama Ari Takeshi diperkenalkan oleh istrinya Sigit untuk membantu masalahnya, konon Ari Takeshi yang berprofesi sebagai pengacara yang bernaung di LBH Solo Raya. Sayangnya dalam perjalanan penanganan ( W ) merasa kecewa dengan adanya biaya biaya yang diminta, sementara kasus malah tambah rumit.
penerima kuasa merupakan bentuk kepercayaan untuk menjalankan wewenang, dengan tujuan baik dan tidak boleh seenaknya apa lagi menyalagunakan wewenang yang berakibat hukum serius bagi pemberi kuasa.
Aritakesih diduga disiapkan oleh Sigit untuk menjebak ( W ) seolah olah untuk mengurus, W dimintai dan telah membayar uang sebesar Rp. 24.000.000.00,- (dua puluh empat juta rupiah) lebih, untuk tujuan menyelesaikan masalah tersebut. Namun ternyata justru Aritakesih tidak menjadi kuasa dalam penanganan ( W ) yang terjadi justru orang lain yang menjadi kuasa. Jelas disini ada kejanggalan dan menimbulkan pertanyaan? 1. Aritakesih tidak ada didalam kuasa padahal ia telah menerima uang tersebut? 2. Uang yang diterima katanya akan menjamin masalah beres? 3. Apakah ada perintah ( sepengetahuan ) pimpinan LBH Solo Raya uang yang diminta dan diterima Aritakesih?
Aritakesih mengakui uang yang terima dari Wahyuningsih katanya sudah terealisasi dengan benar sesuai dengan apa yang diinginkan Wahyuningsih.
Sementara korban (W) merasa mengeluarkan uang sebesar 24 juta rupiah lebih tetapi merasa dipermainkan oleh Aritakesih, sampai saat ini belum terima bukti laporan resmi ke pihak berwajib sesuai yang dijanjikan, justru saya beberapa kali diteror Oleh finance, saya merasa makin tidak nyaman." Ujar Ningsih.
Penyalahgunaan Wewenang (POA Abuse): Penipuan kuasa (Power of Attorney/POA) sering melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang diberi kuasa,

