BUNGO, SR – Penambangan emas ilegal masi terus dilakukan oleh Salim Cs, padahal Pengakuan dari anak pemilik lahan (Torus alias Talis) mengatakan sudah berhenti satu Minggu yang lalu (03/03/26), namun ternyata setelah dilakukan pengamatan dilapangan mereka masi beroperasi.

Talis merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan bagian 25 % dari hasil penambangan emas ilegal sampai hari ini belum tersentuh hukum.

Permasalahannya penambangan ilegal yang dilakukan oleh Salim Cs terus menjadi sorotan publik, dan aparat penegak hukum dinilai lamban dan terkesan tutup mata. Membuat para pelaku merasa nyaman dalam mengeruk keuntungan tanpa memperdulikan dampak dan kerugian negara.

Semenjak berita dari media lokal maupun nasional berjalan, mereka terus berusaha mengintimidasi, mengancam akan membunuh jika beritanya tidak dihapus.

Ancaman tersebut dilakukan oleh Ted yang merupakan pelaku penyedia Dompeng Masi klompok Salim Cs,
Aktifitas penambangan ilegal dapat membahayakan hukum, baik pidana maupun perdata, apalagi ada ancaman membunuh kepada wartawan yang dianggap mengganggu aktivitas mereka.

Dikantornya, Dr. Casnika, SH. MH., selaku penasehat hukum media sorotrepublika menegaskan, “Akan sangat mengerikan jika benar apa yang disampaikan oleh anggota wartawan, bahwa ada pelaku tambang emas ilegal mengancam mau membunuh wartawan dimana wartawan sedang melaksanakan tugasnya dan dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan pasal 40 tahun 1999, tentu akan segera kami dalami dan kumpulkan bukti bukti dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum,” Tandasnya.
Secara hukum perbuatan yang dilakukan oleh kelompok penambang, walupun sudah berhenti beraktifitas pelakunya tetap bisa dilaporkan baik sebagai penadah hasil tambang, penyedia alatnya dan penyedia lahan.

Penambang emas ilegal dapat melanggar hukum dan melanggar aturan perda karena:


