Jakarta, SR || Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoal tak adanya berkas pemeriksaan atau kesaksian Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dalam berkas perkara dugaan penyiraman air keras yang menjerat empat anggota BAIS TNI. Hakim tak puas terhadap alasan Oditur Militer II-07 Jakarta yang berdalih belum dapat persetujuan dari LPSK untuk memeriksa Andrie selama proses penyidikan hingga penyusunan dakwaan.
"Saya minta untuk diupayakan [Andrie Yunus bersaksi di sidang]. Nanti, kalau Oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto dikutip, Rabu (29/04/2026).
Hal ini, kata dia tertuang pada Pasal 152 Peradilan Militer yang berbunyi: dalam hal saksi tidak hadir meski pun sudah dipanggil secara sah dan patut, dan hakim ketua mempunyai cukup alasan untuk menduga bahwa saksi itu tidak akan hadir; hakim ketua dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke pengadilan.
"Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban hukum setiap orang. Orang yang menjadi saksi di suatu sidang pengadilan akan memberikan keterangan. Tetapi dengan menolak kewajiban itu dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Fredy
Hal ini merujuk pada Pasal 285 KUHP yang berbunyi: setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II bagi perkara pidana.
Hakim menilai aneh jika Oditur yang berperan sebagai pembela korban justru tak pernah bertemu dan mengetahui kesaksian dari sisi Andrie Yunus. Dalam persidangan, kata dia, saksi korban justru menjadi saksi utama sebelum pemeriksaan saksi dan ahli lainnya.
Fredy pun memberikan alternatif kepada Oditur untuk menghadirkan Andrie Yunus. Pertama, hadir secara fisik di ruang pengadilan. Jika ada pertimbangan kesehatan dan keamanan, Andrie bisa didampingi tim dokter dan LPSK.
Kedua, hadir secara daring atau memberi kesaksian melalui sambungan video jarak jauh. Cara ini bisa dilakukan juga dengan pendampingan dokter dan LPSK jika memang kondisi kesehatannya belum memungkinkan.
"Tak ada masalah, kita akan fasilitasi." ujar dia.



