BOGOR — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi.

Penetapan penyidik ​​dilakukan penyidik ​​Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pemeriksaan usai Dadan, pada Rabu (3/6/2026).


Alan Somantri, pemerhati media sosial menyayangkan tindakan hukum yang lamban, "Program MBG ini sejak awal banyak masalah dari kasus keracunan, kematian dan korupsi sudah terjadi sejak lama, namun pemerintah menutup mata dengan adanya fakta dilapangan, dan hanya menerima laporan asal bapak senang (ABS) bawahannya. Kami harap proses hukum bukan saja mengembalikan uang yang dikorupsi tetapi dimiskinkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi." Ujarnya.

Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik ​​Jampidsus setelah melakukan penyelidikanan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore.

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi juga menegaskan Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.

Iklan paragrap lima

“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang Saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik ​​menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” imbuh Syarief.

Sebelumnya Dadan, Sony, dan Lodewyk sudah mengenakan rompi pink sebagai tanda tahanan Kejagung, dan langsung dibawa menuju rutan untuk ditahan dalam rangka penyidikan. Terlihat tangan mereka juga diborgol.

Dadan dkk terlihat digiring petugas keluar secara terpisah dari gedung Kejagung, mulai sekitar pukul 17.10 WIB.