SOROTREPUBLIKA BOGOR — Penggunaan APBN oleh Presiden Prabowo untuk membeli 1.098 ekor sapi kurban (senilai Rp100 miliar) pada Idul Adha 2026 secara hukum Islam dan fikih kurban dianggap sebagai sedekah atau hibah, bukan kurban pribadi, karena dana tersebut milik negara/rakyat, bukan harta pribadi.

Agar sah sebagai kurban pribadi, hewan harus dibeli dari gaji/harta pribadi. Berikut poin-poin hukum Islam terkait kurban menggunakan APBN: Status Kurban Sapi tersebut tetap sah secara syariat dari segi kualitas (hewan sehat, cukup umur). Namun, secara status ibadah, itu lebih tepat disebut sedekah atau hadiah dari Presiden atas nama negara kepada rakyat.

Syarat Kurban Pribadi: Hukum asal kurban adalah menggunakan harta milik sendiri (pribadi/perorangan), bukan harta milik umum (baitul mal/APBN).

Secara fikih Prabowo berkurban secara personal tidak terpenuhi, karena memakai uang rakyat melalui APBN. (AlRed)