SUKABUMI – Cici Amelia salah satu warga Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat telah kehilangan sertifikat tanah miliknya. Menurut pengakuannya, kehilangan dokumentasi tanah tersebut berada pada sesiai KTP Dan SPPT yang dikeluarkan BPN Kabupaten Sukabumi. 


Ikhwal hilangnya sertifikat bermula tersebut saat Cici cilAmelia dan suaminya berangkat ke Kota Sukabumi.Tujuannya adalah menuju ke salah satu kerabatnya. Setelah itu Cici dan suaminya, Wahyu pulang.

Di tengah perjalanan, baru mereka sadari untuk keperluan ternyata sertifikatnya hilang. Oleh karena itu pasutri kedua berencana akan membuat laporan ke Polres Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. 

Untuk proses penempatan sertifikat tanah yang hilang, Cici Amelia perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi, antara lain:

1. *Laporan kehilangan* dari kepolisian (Polres Pelabuhan Ratu)

iklan sidebar-1

2. *KTP* (Kartu Tanda Penduduk) Cici Amelia

3. *SPPT* (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atau bukti pembayaran pajak lainnya

4. *Dokumen lain* yang mendukung kepemilikan tanah (jika ada)

Cici juga perlu: