SOROTREPUBLIK.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan Richard Lee diperiksa terlebih dahulu selama empat jam dan dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik. “Terhadap tersangka DRL dilakukan terpencil pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026). Dia menambahkan, alasan disingkirkan terhadap dokter kecantikan itu karena tindakannya dinilai menghambat penyidikan. Misalnya, mangkir saat dipanggil tanpa alasan yang jelas pada (3/3/2026).

Richard Lee tengah melakukan siaran langsung di akun media sosial di TikTok. Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas, imbuhnya.
Mengenai, sebelum melaksanakan tersingkir, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya, pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. “Sebelum dilakukan tersingkir, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” tutupnya. Sekadar informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada. (Alan.Merah)

