Kota Bogor – Kasus penganiayaan yang sedang ditangani oleh Polsek Tanah Sareal Polresta Bogor dinilai lamban oleh kuasa hukum tersangka, dan terkesan diskriminatif, pasalnya terlapor yang kini berstatus sebagai tersangka seharusnya diposisikan sebagai korban dimana Irwan Hidayat jelas jelas mengalami luka yang sangat parah kemudian istrinya mengalami jari telunjuknya terputus karena gigitan oleh pelaku. Sebaliknya pelaporan yang dijadikan korban oleh penyidik ​​Polsek Tanah Sareal dianggap tidak adil oleh korban yang kini menyandang status sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada hari kamis, 17 April 2025, di wilayah Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal Bogor Kota, Irwan Hidayat yang mengaku sebagai korban merupakan anggota Peradi Kabupaten Bogor. Menurutnya Pelaku yang diketahui berinisial 'D' nekat menyerang Irwan sampai luka-luka, dan lebih parahnya lagi, jari istri juga sampai putus karena gigitan pelaku.

Iklan paragrap dua

Irwan merasa kecewa karena dia sudah sempat mendatangi Polsek Tanah Sareal untuk membuat lapor, namun malah disuruh langsung ke Polresta Bogor.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek, tapi malah diarahkan untuk melapor ke Polresta,” jelas Irwan.

Dihadapan para media, Herwanto sebagai kuasa sekaligus praktisi hukum dari Irwan Hidayat dan istri, ia sangat menyayangkan status kliennya yang ditersangkakan oleh penyidik ​​​​Polsek Tanah Sareal.

iklan sidebar-1

“Harapan saya kepada Kapolsek Tanah Sareal segera menghentikan perkara ini, dianulir sebagai tersangka atau kita lomba berenang, sampai selesai siapa yang tenggelam dan siapa yang sampai.” Tandas Herwanto. Rabu. (04/03/26)

Kejadian ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan seorang pengacara dan istrinya yang merasa diperlakukan tidak adil oleh penyidik ​​​​Polsek Tanah Sareal.

Sampai berita ini diturunkan awak media masi menggali informasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. (AlanRed)