SOROT.R,  Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Ketetapan ini tertua dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah ditandatangani pada 19 September 2025.


Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai aktivitas, mulai dari mudik hingga liburan keluarga. SKB 3 Menteri Libur Idul Fitri 2026 ini menjadi pedoman penting bagi seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, dalam menyusun jadwal kerja dan operasional

Yang menarik, rangkaian libur Idul Fitri 2026 ini berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, menciptakan potensi libur panjang hingga tujuh hari berturut-turut. Kesempatan ini tentu dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga dan kerabat.

Dasar Hukum Penetapan Libur Nasional 2026

Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Dokumen resmi ini bernomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

iklan sidebar-1

SKB Tiga Menteri ini ditandatangani pada tanggal 19 September 2025, bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah dan swasta. Penetapan ini juga dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Secara keseluruhan, SKB tersebut menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari libur bersama untuk tahun 2026. Hal ini mewakili komitmen pemerintah dalam memberikan waktu istirahat yang memadai bagi seluruh warga negara.

Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H

Fokus utama dalam SKB 3 Menteri Libur Idul Fitri Tahun 2026 adalah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Hari libur nasional untuk Idul Fitri telah ditetapkan pada dua tanggal penting.