Slenvkapnya👇👇👇
TANJUNGSARI - BOGOR | Legalitas persetujuan lingkungan yang seharusnya sudah dikantongi pihak Perusahaan, Yayasan Nusa Mukti Raharaja sebagai pengelola Dapur SPPG-MBG yang berlokasi di Kampung Cibarengkok RT 05 Desa Tanjungsari - Kecamatan Tanjungsari - Kabupaten Bogor.
Menurut penelusuran awak media dan informasi dari masyarakat sekitar termasuk kepala Desa Tanjungsari - Japar Maulana bahwa pihak manajemen Dapur SPPG-MBG belum datang ke kantor Desa dan mengajukan tanda tangan kepala Desa.
Saat di konfirmasi melalui sambungan chat WhatsApp nya kepala Desa Tanjungsari Japar Maulana menegaskan bahwa tidak ada dari pihak MBG ataupun yayasan Nusa Mukti Raharja datang secara resmi kepada kami seluruh pemerintah desa.”Ujarnya (8/6).
Ya kalau kami pemerintahan sifatnya jika melayani siapa pun yang memiliki kepentingan diwilayah kami tentu, kami layani selagi itu sesuai dengan otoritas kami sebagai pemerintah wilayah, masa harus kami yang datang ke pihak tersebut nanti ada pertanyaan yang kurang bagus." Tandas Japar.
Sementara dari pihak Dapur SPPG-MBG, Amir saat dikonfirmasi dirinya akan memeriksa."Singkatnya.
Muncul berbagai asumsi spekulasi jangan jangan persetujuan lingkungan dari warga juga dipertanyakan sudah apa belum?
Diharapkan pihak terkait mengeluarkan ijin dari Dapur SPPG-MBG Yayasan Nusa Mukti Raharaja yang seolah-olah menganggap sepele kewenangan pemerintah desa Tanjungsari. Ironi disaat Presiden (RI), Prabowo sedang dan ingin menata BGN termasuk dibawahnya dengan memecat kepala BGN dan wakilnya untuk perbaikan ditubuh BGN yang dinilai tidak sesuai harapan Presiden sebagai pimpinan tinggi negara.
(Tim)

