SURABAYA – DPRD Kota Surabaya berperan sebagai wakil rakyat yang menjembatani aspirasi warga dengan pemerintah daerah.
Lembaga ini secara aktif menyerap keluhan dan usulan masyarakat untuk memengaruhi kebijakan pembangunan kota.
Peran Utama
DPRD Surabaya bertanggung jawab menyuarakan aspirasi warga melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sambil memastikan kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sebagai jembatan antara warga dan eksekutif, anggota dewan mengadvokasi isu seperti perbaikan infrastruktur berdasarkan masukan langsung dari masyarakat.
Mekanisme Penyerapan Aspirasi
Reses anggota dewan di daerah pemilihan untuk mendengar keluhan warga secara langsung, seperti usulan pembangunan fisik atau bantuan sosial.
Audiensi, konsultasi publik, dan kunjungan lapangan untuk mencatat serta mengelompokkan aspirasi sebelum dibahas di rapat komisi.
Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dari hasil reses, yang ditetapkan dalam paripurna untuk masukkan ke RPJMD dan APBD.



