Jakarta,SR — Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik 

dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat 

dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers. 


Forum ini merupakan upaya Dewan Pers untuk terus memastikan perubahan regulasi 

hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era platform 

digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). 

Iklan paragrap lima

Dewan Pers menegaskan karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir 

melalui proses jurnalistik yang profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan 

informasi, hingga publikasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, karya jurnalistik memiliki 

nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya