Depok – Beredarnya pungutan retribusi bongkar muat yang mengatasnamakan PTBMP di Pasar Kemirimuka, wilayah Beji, menuai sorotan. Pemerintah Kota Depok memastikan pungutan tersebut tidak masuk ke kas daerah dan bukan retribusi resmi.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Widyati Riyandani menegaskan, retribusi yang beredar di lingkungan Pasar Kemirimuka tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok.
Menurutnya, kebijakan retribusi bongkar muat di pasar tersebut sudah lama dihapus, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kemirimuka juga tidak pernah mengeluarkan pungutan serupa.
“Kalau retribusi resmi dari Pemkot Depok pasti ada logo Pemkot Depok,” tegas Widyati saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (22/4).
Ia menambahkan, perlu adanya penelusuran, retribusi itu dikeluarkan oleh siapa.



