PAMULANG (SR) – Gegara bu Sofiyah kurang bayar Rp 7 juta, Kamis (5/3) malam motor putih merek...dibawa keluar dari rumah oleh Bu Y. Pengambilan ini seolah mirip yang dilakukan saat rentenir beraksi mengambil paksa harta dari yang meminjam uang

Kalau dibilang mirip rentenir, tidak juga. Karena modusnya adalah dengan cara meminjamkan uang sebesar dua puluh lima juta rupiah,dan selama dua belas bulan sesuai perjanjian menerima manfaat dari dua kamar yang dikost-kan @ Rp. 700.000.
Singkat cerita, selama 11 bulan lancar membayar Rp. 1.400.000 atau telah menerima Rp. 15.400.000 (lima belas juta empat ratus ribu rupiah). Namun, pada bulan ke-12 biaya tidak kunjung dilakukan oleh bu Supiyah.
Namun, entah kenapa pada bulan kedua belas gagal bayar. Sehingga si pemilik uang berinisiatif untuk memeriksa jaminan SHM dari Bu Supiyah di BPN/ATR setempat.
Aduh biyung,ternyata SHM bodong! Itu sebabnya Bu Y bertindak cepat untuk menagih piutang pokok yang belum dilunasi. Andai itu sertifikat rumah itu asli apa ya yang akan dilakukan oleh si pemilik uang? Seru juga untuk ditanya!
Karena jatuh tempo sudah terlewat, maka datanglah bu Y dan suaminya yang sering mengaku punya banyak teman di Kejagung.Tidak ada sih korelasi dengan komunikasi dan pertemuan dengan Kuasa Hukum satu bu Supiyah, yaitu Suta Widhya -- yang terlihat dianggap enteng saat pertemuan awal.
Pada Sabtu 3 Januari 2026 ibu Supiyah kembali membayar sebesar Rp. 18.000.000 sebagai pembayaran akhir dari utang pokok dua puluh lima juta rupiah.
Yang tujuh juta entah diangkut kemana? Padahal ia sudah menitipkan uang sebesar tiga puluh juta rupiah ke ibu T. Mestinya, ia membayar lunas utang pokok sebesar dua puluh lima juta rupiah.
"Perjanjian pinjam meminjam adalah perdata.Tapi,apa yang dilakukan oleh ibu Y berindikasi Pidana. Pertama, Karena mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan kedua ia berpotensi meraup keuntungan dari rente yang di luar ketentuan Bank Indonesia," Ungkap Suta, Jumat (6/3)siang di Jakarta.


