SOROTREPUBLIKA| Maraknya kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di masyarakat berdampak buruk bagi si peminjam, awalnya banyak yang tidak terlalu menyadari akan bahaya pinjol, yang akhirnya keutuhan keluarga jadi taruhan.
Pinjol ilegal adalah praktik pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan cara penagihan yang tidak wajar, bahkan bisa melibatkan penyalahgunaan data pribadi dan teror.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal:
Tidak terdaftar di OJK:
Perusahaan pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK dan tidak terdaftar dalam daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin.
Bunga dan biaya tinggi:
Mereka menetapkan bunga dan biaya yang sangat tinggi, jauh melebihi batas yang ditetapkan oleh OJK untuk pinjol legal.
Penagihan tidak wajar:
Pinjol ilegal seringkali menggunakan cara-cara penagihan yang kasar, bahkan mengancam dan meneror peminjam, serta mengakses data pribadi tanpa izin.


