JAKARTA, SOROTREPUBLIKA.COM - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang calon polisi wanita (polwan) di Jambi kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini tak hanya menyisakan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait penegakan hukum di internal kepolisian.


Pengamat dan Pemerhati media sosial, Alan Somantri mengutuk keras prilaku oknum polisi, "Polisi yang melakukan tindakan bejat tersebut jelas merusak institusinya sendiri dimana kepolisian saat ini sedang tidak baik baik saja, sebaiknya ditindak dan dihukum bagi siapa saja yang terlibat termasuk yang melihat kejahatan didepan mata apa lagi dia juga sebagai polisi." Tandasnya.

Iklan paragrap dua

Korban berinisial CA mengaku tidak mendapatkan keadilan yang semestinya. Pasalnya, sejumlah oknum polisi yang diduga terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut hanya dikenai sanksi etik, bukan pidana. Hal ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum korban.

Didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, korban kini berupaya memperjuangkan haknya agar kasus ini diproses secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Kronologi Kejadian yang Dialami Korban

iklan sidebar-1

Dijemput Tengah Malam hingga Dibawa ke Dua Lokasi

Peristiwa tragis ini terjadi pada 13 November 2025. Saat itu, korban dijemput oleh salah satu tersangka bernama Indra Sirait dari rumah temannya sekitar tengah malam.

Dalam perjalanan, korban sempat dibawa ke kawasan SMAN 8 untuk menjemput beberapa orang lainnya. Setelah itu, perjalanan berlanjut ke lokasi pertama yang menjadi awal kejadian kekerasan seksual tersebut.

Dalam keterangannya, Hotman Paris menyebut ada tiga oknum polisi lain yang berperan dalam mengantar korban ke dua lokasi berbeda. Mereka diduga terlibat dalam proses penjemputan, pengantaran, hingga pemindahan korban dalam kondisi lemah.