INDRAMAYU – Alan Somantri, selaku Kuasa hukum dari korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan berharap penyidik Polsek Juntiyuat Polres Indramayu dapat bekerja secara profesional dan mengikuti prosedur hukum dalam menangani kasus yang menimpa kliennya, Rasyani.

Harapan tersebut disampaikan Alan Somantri kepada sejumlah awak media," Kami berharap penyidik Polsek Juntiyuat bekerja secara Professional dan sesuai (SOP), Pasalnya laporan dari tanggal 18 juli 2025 sampai saat ini belum jelas setatus untuk Terlapor, beberapa alat bukti diantaranya keterangan beberapa saksi, Surat (Visum) dan (AK) anggota polisi (Polsek) Juntiyuat mengatakan saat di lokasi kejadian melindungi korban ikut terpukul, jadi kami kira bukti dan petunjuk yang ada sudah sangat terang benderang."

"Kami dengan sabar menanyakan perkembangan kepada Kanit Reskrim Polsek Juntiyuat namun sering di abaikan, sebagai kuasa kami memiliki hak untuk mengetahui perkembangan (SP2HP), ada apa sebenarnya? menurut kami ini permasalahan sangat sederhana tidak perlu berbulan bulan untuk menentukan status tersangka, dan menangkap pelaku. atau sebaliknya kalau dianggap tidak cukup bukti sampaikan kepada kami, dan kami akan berdiskusi dengan Tim untuk melakukan upaya upaya lain. Jumat (14/11/25).

Semua orang memiliki kedudukan yang sama Dimata hukum, dan siapapun tidak ada yang kebal hukum semestinya kita semua dapat menghormati dan menjunjung tinggi hukum sebagai panglima. (TimRed)
#Propam Polres Indramayu
#Kapolres
#Kapolda
#Kapolri


